Anda belum login :: 26 Nov 2024 18:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemberian Kredit Dengan Jaminan Gadai Diperum Pegadaian Jalan Kramat Raya 162, Jakarta - Pusat
Bibliografi
Author:
Hutasoit, Rico Roland
;
Lukman, Dahnidar
(Advisor)
Topik:
Pemberian Kredit Dengan Jamian Gadai
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1995
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
RICO ROLAND HUTASOIT‘s Undergraduate Theses.pdf
(2.89MB;
5 download
)
Abstract
Perjanjian Kredit dengan jaminan gadai bukanlah merupakan perjanjian kredit biasa. Perjanjian kredit ini menggunakan jaminan atau agunan sebagai syarat permulaan perjanjian. Pada perjanjian kredit ini ada kewajiban bagi pihak Debitur untuk menyerahkan barangnya, kepada pihak Kreditur. Barang tersebut kemudian disimpan oleh Kreditur sampai Debitur
melunasi semua hutangnya beserta bunga. Setelah semua hutang dan bunga telah lunas maka barang tersebut dikembalikan kepada Debitur. Perjanjian kreditur dengah jaminan gadai pada dasarnya adalah suatu perjanjian dengan memberikan hak kebendaan yang memberikan kekuasaan atau dijadikan jaminan suatu hutang. Karena itu disebut hak asesor (accesoir) artinya hak itu tergantung suatu perjanjian pokok ialah perjanjian hutang piutang yang dijaminkan dengan baik itu. Perjanjian kredit dengan jaminan gadai bertujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan progam pemerintah dibiang Ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar Hukum Gadai.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.25 second(s)