Perkembangan Industri perbankan sejak pemerintah Orde lama sampai dengan Pemerintahan Orde Baru saat ini telah mengalami pasang surut mengikuti gejolak perekonomian dan politik yang terjadi dalam periode tersebut. Usaha untuk menunjang perkembangan industri perbankan termaksud dengan sasaran agar bank-bank dapat berfungsi dalam membantu pembangunan di Indonesia, sejak Juni 1983 sampai dengan Mei 1993 Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan deregulasi di bidang perbankan. Dari sekian kebijaksanaan deregulasi tersebut di antaranya termasuk kebijakan 2S Oktober 1988 ( Pakto ,1988 ) yang maksudnya antara lain agar bank ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekspor non-migas. Sejak dikeluarkannya Pakto 1988 tersebut, peningkatan jumlan bank devisa dan jumlah kantor bank peningkatan sangat pesat. Namun demikian usaha pemerintah termaksud belum sepenuhnya dapat membantu industri perbankan di Indonesia dan malahanan nampaknya kurang menguntungkan seperti yang tercermin dalam beberapa kasus yang terjadi pada Bank Duta , Bank Summa, Bapindo serta kasus ekspor fiktif. Dari berbaqai kasus tersebut yang lebih memprihatinkan justru terjadi pada Bank - bank Umum Devisa yang seharusnya dianggap sebagai bank yang sudah tergolong cukup bonafide dan tidak diragukan laqi kemampuannya dalam menqelola dana masyarakat. Berdasarkan pengalaman - pengalaman tersebut, Bank Indonesia telah dan masih akan banyak melakukan langkah - langkah untuk mencegah terulangnya kasus - kasus serupa antara lain dengan cara me1akukan peningkatan - pengawasan dan pembinasn sesuai dengan wewenang yang ditetapkan dalam undang - undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. |