Audit lingkungan yang merupakan salah satu piranti manajemen lingkungan, diakui sebagai alat yang efektif dan bermanfaat bagi suatu usaha/kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup. Audit lingkungan ditetapkan sebagai kegiatan yang bersifat suka rela oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-42/MENLH/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Di dalam skripsi ini dibahas perspektif penerapan audit lingkungan se¬bagai salah satu alat penunjang penegakan Hukum Lingkungan manfaatnya bagi masyarakat, pemerintah dan industri serta pembahasan berbagai peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan yang ada yang mendukung penerapan audit lingkungan. Dengan memakai metode penelitian empiris dan normatif dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat kemungkinan audit lingkungan menjadi salah satu alat penunjang penegakan Hukum Lingkungan, penerapan audit lingkungan bagi industri, terutama yang berpotensi merusak lingkungan adalah langkah yang amat baik, mengingat manfaatnya bagi masyarakat, pemerintah dan industri. Selain itu peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan yang ada belum lengkap. Perlu peraturan tambahan yang mengatur pelaksanaan audit lingkungan yang non teknis, karena yang ada kini hanyalah Pedoman Umum Pelaksanaan secara teknis. Saran yang diberikan antara lain agar hasil audit lingkungan dipublikasikan secara jujur kepada pemerintah dan masyarakat, dan anjuran supaya pemerintah mempertimbangkan sifat audit lingkungan menjadi wajib sampai terwujud penegakan hukum yang konsisten dan efektif. |