Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil. Pemberian KUK dimaksud untuk mewujudkan program Pemerintah dalam memberikan kesempatan berusaha kepada pengusaha/perusahaan kecil golongan ekonomi lemah. Dalam pelaksanaan pemberian kredit pihak Bank melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha dan tersedianya agunan. Namun demikian kedua penilaian di atas saja tidak menanggung lancarnya pengembalian kredit. Pada umumnya asuransi kredit diperlukan untuk pengembangan usaha bagi golongan kecil dan menengah, karena pada umumnya mereka tidak memiliki agunan yang memadai. Walaupun pada umumnya kegiatan usaha mereka layak untuk diberi kredit. Apabila kreditnya ada yang menanggung, dengan sendirinya pemberi kredit dapat mengurangi besarnya resiko dalam pemberian kreditnya. Perjanjian kredit yang diadakan oleh Bank X dan para debiturnya didasarkan Undang—Undang Perbankan nomor 7 tahun 1992, sedangkan penyelesaian kredit macet pada umumnyadiharapkan dapat dilakukan secara intern oleh pihak Bank X yang menciptakan Panitia Khusus Urusan Piutang Bank X. |