Dengan semakin pesatnya pertumbuhan dalam bidang ekonomi di negara Indonesia ini, menyebabkan semakin banyak pula diperlukan modal untuk menjalankan usaha. Pada umumnya pengusaha yang membutuhkan modal akan meminjam uang kepada Bank, yang dilaksanakan dengan perjanjian kredit. Bank akan memberikan pinjaman, bila pihaknya yakin bahwa kredit yang dlberikan itu mampu dikembalikan debiturnya dengan Jaminan yang cukup pula. Untuk menjamin dan mengamankan kredit yang dlberikan, maka sebelum permohonan kredit dikabulkan, pihak bank mengadakan penelitlan dengan cara menganalisa kemudlan setelah disetujui, baru dibuatkan akad kreditnya. Fiducia adalah salah satu bentuk jaminan kredit dimana seorang debitur dalam meminjam uang, yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutangnya adalah barang-barang be rge rak, namun dalam perkembangan selanjutnya jaminan fiducia dapat diterapkan pada barang-barang tak bergerak. Hal ini terjadi karena tuntutan kebutuhan masyarakat didalam memenuhi kebutuhannya. Pelaksanaan fiducia sebagai jaminan kredlt atas benda-benda bergerak di dalam prakteknya dilaksanakan dan berdasarkan kebijaksanaan pada tiap-tiap bank. Hal ini terjadi, karena belum ada suatu peraturan yang mengatur secara khusus, seperti pada Bank Danamon, bentuk perjanjian fiducia dirumuskan dalam bentuk formulir khusus untuk pengikatan jaminan secara fiducia. Untuk itu diperlukan adanya suatu undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai lembaga fiducia demi tertibnya pelaksanaan dan memberikan suatu kepastian hukum. |