Dalam pelaksanaan program TRI belum dapat memberikan hasxl yang menggembirakan, karena adanya beberapa kendala. Kendala utama yang dihadapi adalah masalah biaya. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, para petani mencari tambahan modal melalui pinjaman uang dari Bank. Bank yang memberikan pinjaman adalah BRI. Dari sudut hukum kredit yang diberikan harus dituangkan dalam perjanjian kredit, perjanjian kredit ini berguna untuk menjamin agar kredit yang diberikan dapat dikembalxkan secara tepat waktu. Di dalam perjanjian kredit, pihak-pihak yang telibat adalah BRI sebagai Kreditur, dan para petani tebu yang tergabung dalam kelompok sebagai debitur. Dalam proses ini juga terlibat Koperasi Unit Desa (sebagai koordinator para petani tebu) yang akan mengurus pemberian dan pengembalian kredit. Pada program TRI ini para petani tebu mengembalikan kreditnya kepada BRI, tergantung dari hasil tanaman tebu yang diproses menjadi gula di Pabrxk Gula, yang kemudian dijual kepada Dolog, hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk membayar kreditnya kepada Bank Rakyat Indonesia. Apabila para petani tebu tidak dapat mengembalikan kreditnya kepada Bank rakyat Indonesia maka, yang akan membayarkan kreditnya terlebih dahulu adalah KUD. Jadi di sini KUD bukan hanya sebagai perantara antara petani tebu dengan Bank Rakyat Indonesia, tetapi juga bertindak sebagai penjamxn hutang para petani tebu kepada Bank Rakyat Indonesia. |