Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:34 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pengangkut (PT. PELNI) Dalam Pengangkgutan Barang di Laut Dengan PT. Traktor Nusantara
Bibliografi
Author: Kresniati, Irene Cynthia D. ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: IRENE CYNTHIA DWI KRESNIATI‘s Undergraduate Theses.pdf (2.45MB; 6 download)
Abstract
Definisi pengangkutan banyak diungkapkan oleh para ahli ilmu hukum? tetapi pada dasarnya pengangkutan merupakan suatu kegiatan memuat/memindahkan barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan, dan menurunkannya dari alat ke tempat yang ditentukan. Terjadinya proses pengangkutan itu didasarkan atas adanya kesepakatan antara pihak-pihak dimana antara pihak yang satu dengan lainnya berkewajiban
untuk mengangkutnya dan pihak lain berkewajiban untuk membayar ongkos/ bea pemuatan. Keduanya harus terpenuhi untuk mewujudkan suatu kegiatan yang bertanggung jawab. Tetapi kadang timbul pula konsep tanggung jawab karena pengangkutan untuk memenuhi kewajiban itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya? atau tidak baik, tidak jujur, atau tidak dipenuhi sama sekali, lalai. Hal ini yang menimbulkan pengaturan lebih Ianjut selain untuk melindungi pihak yang dirugikan juga untuk mencegah terjadinya praktek kegiatan tidak bertanggung jawab yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tidak hanya itu, ada juga pihak lain diluar pihak pengangkut yang menuntut haknya secara berlebihan, walaupun kesalahan bukan terletak pada pengangkut. Untuk itu dibuat suatu aturan khusus agar tidak menimbulkan kesalah pahaman. Atau dapat juga dilakukan perjanjian tertulis mengenai pembatasan-pembatasan dari masing-masing pihak yang dicantumkan pada klausulanya yang juga merupakan syarat terlaksananya perjanjian yang akan dilakukan, tentunya melalui kesepakatan bersama. Pihak yang melakukan kesalahan berkewajiban memberi ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu. Pihak yang menderita kerugian harus dapat membuktikan kesalahan pihak yang meruqikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)