Kita menqenal berbagai macam jaminan kebendaan, seperti gadai dan hipotik dalam Kitab Undang - undang perdata dan Fiducia yang diatur oleh Yurisprudensi dan Undang-undang No.16 tahun 1985 tentang Rumah Susun. Fiducia, timbul karena kekurangan dari gadai yang dalam praktek mermnjukkan kelemahan. Dengan Fiducia, kepentingan untuk meneruskan usahanya tetap diperhatikan denqan membiarkan barang jaminan tetap berada dalam penguasaannya. Meskipun secara teoritis Fiducia mempunyai kekurangan-kekurangan, akan tetapi secara praktis ia telah mendapatkan tempat yang utama dalam dunia perkreditan di Indonesia. Dan sejalan dengan program pemerintah untuk "menggalakkan" pemberian kredit kepada golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil3 yang merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia, Fiducia dapat menjalankan peranan yang membantu baik pemberi kredit maupun penerima kredit. Akhirnya, dalam ranqka menciptakan hak-hak jaminan yang menjamin kepastian hukum, yang memperhatikan kepentingan usaha penerima kredit, dan yang prosedurnya lebih sederhana apabila dibandingkan dengan lernbaga jaminan lainnya; Fiducia telah memenuhi kedua unsur yang terakhir. Sedang untuk kepas¬tian hukum, dalam rangka pembentukkan kodifikasi nanti yurisprudensi - yurisprudensi tentang Fiducia akan dapat memberikan sumbangan yang berarti. |