Leasing merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh oleh para perusahaan penerbangan negara maupun swasta dalam rangka penambahan armada pesawat udaranya, Karena leasing, merupakan suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal, dengan hak optie maupun tidak, yang kemudian digunakan oleh lessee (pihak pengguna atau pihak penyewa guna usaha), dalam suatu jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran secara berkala. Ini sesuai dengan bunyi dari Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No. 30/Kpb/I/1974, tentang Perizinan Usaha Leasing dan bunyi dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Dalam melaksanakan suatu perijinan leasing pesawat udara, para perusahaan penerbangan, dalam skripsi ini PT Bouraq Indonesia Airlines sebagai studi kasus, harus melalui beberapa tahap dan memakan waktu yang lama. Walaupun begitu cara ini tetap digunakan oleh PT Bouraq Indonesia Airlines dalam melakukan penambahan armada pesawat udaranya, karena keterbatasan dana dan keperluan yang semakin mendesak dari perusahaan ini. |