Dalam kehidupan sehari-hari, istilah buruh/tena-ga kerja/pegawai dan majikan/pengusaha sudah tidak asing lagi, karena hampir seraua kegiatan perekonomian baik di In¬donesia maupun di negara-negara lain mempergunakan istilah-istilah tersebut. Pengertian buruh disini adalah orang yang bekerja pada orang lain yang biasanya disebut majikan, de-ngan tujuan untuk mendapatkan upah. Sedangkan pihak raajikan bertujuan untuk mempergunakan tenaga atau pikiran atau ja-sa dari buruh yang bekerja padanya guna meningkatkan dan memajukan perusahaannya agar mendapatkan keuntungan yang besar. Untuk mencapai tujuan kedua belah pihak tersebut di perlukan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajib-" an keduanya,sehingga dapat tercipta hubungan yang serasi diantara keduanya. |