Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pertanggungjawaban Perdata Yayasan Pengayoman Binatang terhadap Binatang Kesayangan
Bibliografi
Author:
Abiprojo, Seraphine Marlina
;
Lukman, Dahnidar
(Advisor)
Topik:
Pertanggungjawaban Secara Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1994
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Seraphine Marlina Abiprojo's Undergraduate Theses.pdf
(1.91MB;
2 download
)
Abstract
Masalah perlindungan binatang kian hari menjadi semakin penting dan banyak mendapat perhatian dari sebagian masyarakat kita. Hal ini disebabkan oleh dengan semakin terbukanya masalah keperdulian masyarakat kita terhadap segala sesuatu yang terjadi di dalam lingkungan martabatnya, yaitu dengan semakin dirasakan perlunya perhatian dari manusia terhadap lingkungannya, termasuk di dalamnya ialah mahluk-mahluk selain manusia. Dimana juga halnya seperti halnya manusia, binatang juga mempunyai hak untuk hidup dan merasa terjamin ketentraman hidupnya. Dengan adanya alasan diatas, maka perlu didirikan sebuah badan yang secara khusus menangani dan mengelola kesejahteraan binatang agar dengan demikian binatang tersebut menjadi tidak terusik dan terganggu dari perbuatan jahat tangan manusia yang memang dengan secara sengaja dilakukan mapun karena terpaksa. Untuk mencegah timbulnya hal tersebut diatas, maka sekelompok pencinta binatang mulai dengan mendirikan sebuah badan yang berbentuk yayasan dan sekarang dikenal sebagai Yayasan Pengayom Binatang, sebagai perwujudan dari niat baik yang keluar dari hati sanubari mereka sendiri. Yayasan Pengayom Binatang mempunyai tugas untuk tetap menjaga agar binatang-binatang tersebut menjadi terurus dan tidak dibiarkan menderita. Yang secara khusus ditangani oleh Yayasan ini adalah binatang yang termasuk dalam kategori binatang kesayangan, yaitu binatang yang memang sengaja dimiliki oleh manusia dengan tujuan untuk dipelihara sebagai binatang kesayangan. Namun hal ini tidaklah mudah karena binatang ini dapat menjangkiti penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Oleh sebab itu perlu adanya penanganan yang dilakukan secara khusus. Dalam praktek yang berjalan sampai saat ini, binatang itu secara teratur ditangkapi oleh Dinas Reservasi Rabies dan jika tidak ada pihak yang mengambilnya, maka binatang tersebut dibunuh dengan tujuan selanjutnya digunakan untuk kepentingan penelitian. Melihat adanya kenyataan ini, maka pihak yayasan merasa berkeberatan. oleh sebab itu, pihak yayasan menghimbau pihak Dinas untuk menyerahkannya kepada pihak yayasan dan seterusnya akan dirawat dengan sebaik-baiknya. yayasan akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi binatang tersebut sehingga dapat terjamin keselamatan hidupnya, akan tetapi juga tidak membahayakan manusia. Dalam upaya pengelolaannya, yayasan juga melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Hewan, yaitu dalam hal menangani kasus-kasus penyakit yang tidak dapat ditanggulangi sendiri oleh yayasan karena keterbatasan yang dimilikinya. Sehingga dengan demikian yayasan telah berupaya dengan semaksimal mungkin agar binatang itu menjadi tertolong. Masalah lain yang timbul dengan upaya perlindungan binatang adalah belum terdapatnya peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dan mengikat secara nasional dalam suatu bentuk kodifikasi. Peraturan yang ada dan berlaku sekarang ini masih terbatas di lingkungan badan yang memang secra khusus berkaitan dengan masalah perlindungan binatang kesdayangan. Hal ini mengakibatkan belum dapat sepenuhnya peraturan tersebut dapat diterapkan. Dan mayarakat luas tidak begitu mengetahuinya sehingga bila terjadi pelanggaran ataupun kejahatan terhadap binatang, masih belum dapat dikenakan sanksi secara tegas.
Untuk itu penulis sangat mengharapkan bila di kemudian hari Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang lengkap dan tegas mengatur tentang perlindungan binatang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)