Pertumbuhan Tenaga Kerja dan jumlah tenaga kerja tidak seimbang atau lebih besar dari pada lapangan kerja yang tersedia, sehingga mengakibatkan pengusaha/majikan tidak memenuhi kesulitan mendapatkan tenaga kerja dengan upah yang relatif rendah. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak buruh terhadap majikan untuk menuntut kenaikan upah, namun jarang memenuhi kesepakatan, dalam arti yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini akan berlanjut, yang pada gilirannya merupakan salah satu, penyebab terjadinya suatu perselisihan perburuhan, dan kalau tidak cepat diselesaikan dapat mengganggu jalannya roda pembangunan. Dalam hal ini pemerintah telah menyediakan wadah atau lembaga untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan, yaitu Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (atau Panitia) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1957 yang tetap berpegang pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Panitia tersebut sangat berperan dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi, terutama Panitia Pusat yang putusannya bersifat mengikat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pengadilan Negeri juga dapat berperan dalam proses penyelesaian, sepanjang bila memang dikehendaki oleh pihak yang dimenangkan. Sesuai dengan perkembangan zaman, Undang-Undang No.22 Tahun 1957 sudah patut dilakukan perubahan seperlunya terutama untuk memberi kesempatan kepada buruh secara perorangan dalam mengajukan tuntutan didepan Panitia, disamping kewenangan Panitia yang lebih luas lagi. |