Akhir-akhir ini sering terjadi peristiwa kematian atau cacat tubuh setelah seseorang mengalami pengobatan atau perawatan kesehatan. Timbullah permasalahan, siapakan yang harus dimintakan pertanggung jawabannya terhadap peristiwa kematian atau cacat tubuh tersebut. Apakah pihak rimah sakitnya, dokternya, perawatnya atau bahkan si pasien itu sendiri. Untuk mencegah agar peristiwa itu tidak terjadi, maka para tenaga medis diharapkan untuk bertindak hati-hati sebelum menangani pasien dan harus bertindak sesuai dengan standar profesi kedokteran. Dalam hal ini, malpraktek dapat termasuk perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPe, syarat-syaratnya yaitu: tidak berprestasi seluruhnya, berprestasi, berprestasi sebagian, terlambat memberikan prestasi atau salah memberikan prestasi) atau dapat juga termasuk wanprestasi (pada operasi plastik misalnya, jika hasil dari operasi tersebut tidak seperti yang diharapkan). |