Anda belum login :: 28 Nov 2024 02:41 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis mengenai Asuransi Kecelakaan Diri pada PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
Bibliografi
Author: Mangaribuan, Marita ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Asuransi Kecelakaan Diri
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Marita Pangaribuan's Undergraduate Theses.pdf (2.67MB; 6 download)
Abstract
Akibat perkembangan zaman dan kemajuan tehnologi yang semakin pesat, maka semakin besar pula risiko kecelakaan yang harus dihadapi oleh manusia. Dengan terjadinya suatu peristiwa kecelakaan, seseorang akan mengalami kerugian. Apalagi bila yang ditimpa kecelakaan itu meninggal dunia sementara ia adalah tulang punggung keluarga maka akan mengakibatkan hilangnya sumber penghasilan dalam keluarga itu. Mengingat itulah setiap manusia di dalam melakukan aktivitas-aktivitas dalam hidupnya senantiasa berusaha mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin menimpanya. Pada umumnya, manusia mengalihkan risiko itu kepada perusahaan asuransi dengan mengadakan perjanjian asuransi kecelakaan diri. Setelah diadakan per janjian asuransi kecelakaan diri maka penutup asuransi wajib membayar premi kepada perusahaan asuransi, dengan imbalan bahwa apabila terjadi suatu kecelakaan yang menimpa diri tertanggung, maka perusahaan asuransi akan membayar uang santunan dan ganti rugi kepada tertanggung atau ahli warisnya bila tertanggung meninggal dunia. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, hal pembayaran uang santunan dan ganti rugi ini sering menimbulkan berbagai macam masalah yang mana masalah tersebut pada umumnya sering terjadi karena pihak tertanggung tidak membaca secara teliti syarat-syarat yang tercantum dalam polis asuransi kecelakaan diri. Sedangkan pihak perusahaan asuransi sendiri kurang memberikan keterangan-keterangan yang lengkap mengenai segala persyaratan dan luasnya pertanggungan, sehingga tidak mengherankan apabila sering terjadi perselisihan di antara para pihak. Pada umumnya, perusahaan asuransi selalu mengusahakan agar perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah atau maksimal melalui arbitrase.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)