Pesatnya perkembangan dalam bidang usaha dan perdagangan pada zaman mutakhir ini menyebabkan orang-orang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Orang tidak lagi mutlak menggunakan alat pembayaran berupa uang chartal (tunai), melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga saja, dalam hal ini bilyet giro baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit. Pembayaran dengan menerbitkan bilyet giro merupakan pembayaran dengan sistem "booking transfer", artinya pembayaran dengan jalan pemindah bukuan dari satu rekening ke rekening yang lain. Dengan demikian peredaran bilyet giro ini terbatas pada mereka yang mempunyai rekening giro dibank saja. |