Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jambi tentang pemanfaatan lahan-lahan bekas areal HPH untuk kegiatan perkebunan besar patut disambut secara positif. Suatu penelitian yang bertujuan untuk melihat sampai seberapa jauh realisasi dari program tersebut sangat penting untuk dilakukan untuk dapat melihat manfaat dan hambatan-hambatannya. Dengan penelitian Hukum yang dibarengi dengan pengamatan kegiatan dilapangan tentang hal itu menghasilkan data berupa hasil-hasil kajian peraturan maupun hasil-hasil wawancara dengan pihak-pihak (instansi yang terkait). Dari kajian tersebut diatas berbagai kendala ditemukan, terutama yang menonjol adalah kendala hukum yang mendasari kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jambi dalam memberikan hak kepada para calon pengembang (developer) bidang perkebunan besar. Disatu pihak pasal 6 UUPA menyebutkan bahwa semua Hak Atas Tanah mempunyai fungsi sosial, Tanah-tanah bekas areal HPH merupakan asset negara yang harus dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Tanah-tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban dari pemerintah untuk mengelolanya. |