Pelaksanaan kebijaksanaan dalam PELITA LIMA tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan tekanan yang lebih menonjol pada segi pemerataan – Azaz pemerataan ini dituangkan antara lain melalui Delapan Jalur Pemerataan. Khusus pada jalur ketujuh, Delapan Jalur Pemerataan ini, maka diselenggarakan segala macam pembangunan fisik di seluruh tanah air berupa pembangunan dan rehabilitasi jalan-jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, saluran-saluran air, gedung-gedung perumahan rakyat maupun kantor pemerintah. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut, pemerintah tidak mungkin dapat melaksanakannya tanpa adanya partisipasi pihak swasta, yaitu para pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemborongan pekerjaan. Buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang pemborongan pekerjaan, yaitu suatu perjanjian yang menetapkan bahwa pihak yang satu menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lain untuk diserahkannya dalam suatu jangka waktu yang telah ditentukan dengan menerima suatu jumlah uang sebagai hasil pekerjaan tersebut. Dalam rangka pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan ini, penulis menulis obyek studi pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan pemasangan jaringan pipa pada Proyek Air Minum Perusanaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta. Pembahasan skripsi meliputi analisis perjanjian, penambahan dan pengurangan pekerjaan serta cara penyelesaian apabila timbul sengketa antara para pihak. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah bersifat Deskriptif Analitis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. |