Anda belum login :: 17 Feb 2025 09:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aspek Hukum Perdata dalam Jual Beli Senjata ABRI
Bibliografi
Author:
Dewayanto, Fransiskus Xaverius Arnoko
;
Lukman, Dahnidar
(Advisor)
Topik:
Jual Beli Senjata
;
Aspek Hukum Perdata Dalam Jual Beli Senjata ABRI
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1994
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Arnoko Dewayanto's Undergraduate Theses.pdf
(3.24MB;
5 download
)
Abstract
Sampai sekarang kebijaksanaan paradoksal dari adagium Romawi kuno "Si vis pacem, para bellum" masih diikuti oleh seluruh dunia. Kalau suatu negara menghendaki suatu perdamaian, Negara itu harus siap-siap untuk parang. Pelaksanaan kebijakan ini terbukti dalam kenyataan bahwa negara-negara membangun angkatan bersenjata dan memiliki senjata perang, baik dengan jalan membuatnya sendiri maupun dengan jalan membeli. Usaha jual beli senjata perlu diatur dengan perjanj ian yang mempunyai kekuatan hukum. Kekuatan hukum ini di Indonesia bersumber pada pasal 1330 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Sering orang mempunyai anggapan yang kurang tepat seakan-akan kegiatan jual-beli yang menyangkut persenjataan diatur oleh hukum militer. Oleh karena itu penulis dalam tulisan ini mencoba menganalisa dan memberikan keterangan yang lebih jelas berdasarkan hukum-hukum yang berlaku. Jalan yang ditempuh adalah menguraikan syarat-syarat jual beli, sehingga terlihat jelas adanya perbedaan antara syarat-syarat yang menyangkut subyek dalam jual beli dan yang menyangkut barang-barang yang dijualbelikan. Dalam hal ini perlu dipahami bahwa senjata adalah obyek/barang terlarang bagi subyek-subyek jual beli, berdasarkan PP 20/1960, Inpres no. 9/1976 dan Kepres no. 5/1988. Larangan tersebut tentu tidak mengurangi hak Negara untuk mengadakan jual beli dengan negara lain dalam hubungan internasional yang diatur oleh hukum interna-sional . Pengertian yang kurang jelas tentang perbedaan diatas, dapat menimbulkan keraguan diantara agen-agen jual beli non militer, yaitu keraguan apakah mereka tunduk pada sanksi-sanksi hukum militer ataukah sanksi-sanksi hukum perdata? Saran penulis dalam skripsi ini berupa anjuran kepada yang berwenang untuk menciptakan peraturan khusus tentang pengadaan senjata bagi agen-agen non militer yang sering bingung tentang macam sanksi hukum yang dikenakan kalau terjadi wanprestasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)