Dengan banyaknya risiko terhadap kendaraan bermotor, seperti risiko kecelakaan, karena banyaknya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta, risiko pencurian kendaraan bermotor, dll maka mengasuransikan kendaraan bermotor perlu dilakukan. Namun saat ini masyarakat Indonesia pada umumnya belum banyak mengenal asuransi, bahkan masyarakat tertanggung belum tentu memiliki pengetahuan yang dalam mengenai asuransi, khususnya yang berhubungan dengan tata cara dalam proses pengajuan klaim. Padahal apabila suatu saat terjadi kerugian, tertanggung harus mengajukan tuntutan ganti rugi dan tertanggung harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi. Melalui studi kepustakaan dan studi lapangan di PT Asuransi Ramayana Tbk maka penulis berusaha untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor. Perusahaan Asuransi memiliki prosedur pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor yang harus diikuti oleh tertanggung jika ingin klaim yang diajukannya diproses lebih lanjut dan juga prosedur penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor yang akan ditangani oleh bagian klaim. Selain itu tertanggung asuransi dan pihak perusahaan asuransi masing – masing memiliki hak dan kewajiban yang telah tertulis di dalam polis asuransi sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi. |