Tujuan di penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional khususnya dalam produk asuransi kebakaran sehingga dapat diketahui kelebihan-kelebihan dari asuransi kebakaran syariah yang tidak dimiliki oleh asuransi kebakaran konvensional. Selain itu, juga bertujuan untuk menganalisa sistem operasional Asuransi Kebakaran Syariah yang dikembangkan oleh PT Asuransi Bintang cabang syariah sehingga penulis dapat mengetahui kendala dan masalah yang dihadapi asuransi kebakaran syariah. Asuransi kebakaran syariah sebagai salah satu produk yang dikembangkan oleh Asuransi Bintang Syariah mempunyai persamaan dengan asuransi kebakaran konvensional yang telah dikembangkan sebelumnya oleh PT Asuransi Bintang Tbk. Namun sistem operasional dari asuransi kebakaran syariah juga mempunyai perbedaan. Dan perbedaan yang paling utama terletak pada konsep dasar dari asuransi syariah, mekanisme pengelolaan dana, dan bentuk akad (perjanjian) dalam asuransi kebakaran syariah. Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong-menolong. Hal tersebut dapat dilihat dari mekanisme pengelolaan dananya yang membagi dana kontribusi (premi) menjadi dua akun, yaitu tabarru’ dan ujrah, sesuai dengan akad yang disepakati akad Wakalah bil Ujrah. Dengan mengetahui perbedaan dan sistem operasional tersebut, maka dapat dianalisis kendala-kendala yang menghambat perkembangan asuransi kebakaran syariah di Indonesia. |