Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:53 WIB
Detail
BukuPeranan RUTR DKI Jakarta terhadap Upaya Penetapan Wilayah Resapan Air (Studi Kasus Jakarta - Selatan)
Bibliografi
Author: Nitirahardja, M.C.F. Hanny
Topik: Wilayah Resapan Air; Koefisien Dasar Bangunan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1997    
Jenis: Research Report
Fulltext: Peranan RUTR DKI Jakarta terhadap Upaya Penetapan Wilayah Resapan Air.pdf (3.2MB; 3 download)
Abstract
Cepatnya pertambahan penduduk kota dan perubahan pola lingkungan sosial serta kegiatan ekonomi yang semakin luas, mendorong pemerintah DKI untuk memiliki suatu acuan tentang penataan ruang dan penatagunaan tanah
Kebijaksanaan tanah perkotaan merupakan suatu prasyarat yang penting bagi pelaksanaan pembangunan tata ruang.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah No. 4 tahun 1984, tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Peraturan Daerah No. 5 tahun 1984, tentang RUTR DKI Jakarta 1985-2005 berarti Pemda DKI telah memiliki landasan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan untuk jangka panjang (20 tahun) maupun pedoman untuk pembangunan jangka menengah.
Adapun maksud dan tujuan Rencana Induk Tata Ruang adalah mengembangkan secara garis besar kerangka kebijaksanaan tata ruang yang dinamis serta berisi rumusan pokok kebijaksanaan untuk penyusunan rencana-rencana yang lebih detail, baik untuk rencana peruntukan lahan, rencana sektor-sektor maupun rencana kota.
Secara garis besar ketentuan RUTR DKI Jakarta tahun 1985-2005 antara lain menetapkan bahwa seluruh wilayah kota DKI Jakarta dibagi habis dalam 9 wilayah pengembangan. Maksud wilayah pengembangan tersebut adalah agar penggunaan lahan dan tanah dapat disesuaikan dengan sifat dan karakter tanah dalam menunjang perkembangan DKI pada umumnya.
Salah satu wilayah pengembangan yang berfungsi sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan ialah Wilayah Pengembangan Selatan yang berperan sebagai Wilayah Resapan Air. Penetapan Wilayah Pengembangan Selatan sebagai daerah resapan air itu merupakan kesinambungan dari Rencana Induk Jakarta 1965-1985 dan Peraturan Daerah No. 3 tahun 1987 tentang Rencana Bangunan Wilayah Kota DKI Jakarta.
Dalam kenyataannya wilayah Pengembangan Selatan selain kepadatan bangunannya yang masih rendah, juga memiliki curah hujan yang tertinggi untuk kota Jakarta yakni 2000 mm tiap tahun. Oleh sebab itu Wilayah Pengembangan Selatan diproyeksikan sebagai wilayah resapan air dengan ketentuan bahwa penggunaan tanah untuk suatu bangunan dibatasi. Pembatasan tersebut berdasarkan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yaitu perbandingan antara luas tanah dan bangunan yang dapat didirikan antara 10% sampai dengan 20%.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)