Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun cenderung meningkat. Peningkatan ini sekaligus mencerminkan tugas negara yang makin kompleks. Salah satu dasar hokum yang digunakan oleh pemerintah dalam membuat sistem pencatatan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dengan adanya SAP dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah dipelajari oleh penulis, maka pembahasan tentang kesesuaian SAP secara teori dan praktik menarik minat penulis untuk meneliti Konsil Kedokteran Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah tentang akuntansi realisasi anggaran tahun 2007 di Konsil Kedokteran Indonesia. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis disimpulkan bahwa sistem pencatatan di Konsil Kedokteran Indonesia telah sesuai dengan sistem pencatatan pada SAP. Tidak tercermin dalam PSAK karena Konsil Kedokteran Indonesia merupakan bagian dari pemerintah. |