Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern terhadap Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak pada Kanwil DJP Jakarta Khusus
Bibliografi
Author:
KARTIKA, DIAH
;
Ichsan, Sundara
(Advisor)
Topik:
Sistem Administrasi Perpajakan Modern
;
Pajak
;
SAPM
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Diah kartika's Undergraduate Theses.pdf
(1.46MB;
65 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-3599
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pemungutan pajak yang dilakukan dengan sistem self assessment ternyata membawa dampak yang cukup besar, dimana seringkali terdapat perbedaan pendapat mengenai besarnya pajak terutang menurut Wajib Pajak dan aparat pajak. Awal perbedaan pendapat bermula pada saat diterimanya Surat Ketetapan Pajak dari KPP tempat WP terdaftar. WP mengajukan permohonan keberatan kepada KPP tempat WP terdaftar dan selanjutnya WP hanya tinggal menunggu Surat Keputusan Keberatan, apakah atas keberatan yang diajukan tersebut diterima, diterima sebagian, ditolak atau bahkan malah menambah jumlah pajak yang terutang. Reformasi perpajakan yang merupakan salah satu wujud penyempurnaan administrasi dibidang perpajakan atau yang lebih dikenal dengan Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (SAPM) yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak dan meningkatkan pelayanan kepada WP juga dilakukan oleh DJP salah satunya adalah dalam hal penyelesaian keberatan yang diajukan oleh WP. Dengan diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 Lampiran II yang merupakan salah satu wujud dari penerapan SAPM yang mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Prosedur Penanganan Keberatan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, fiskus merasa lebih teratur secara administrasi dalam hal langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan. Sedangkan bagi WP, dengan diberlakukannya PER-01/PJ.07/2007 Lampiran II ini WP dilibatkan secara langsung dalam hal pembahasan keberatan yang diajukan dan diberikan kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya atas ketidaksetujuan dari SKP tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)