Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:32 WIB
Detail
ArtikelKeliru Membuat Faktur Pajak, Hati-hati Cacat!  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 1 (2009), page 6.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Undang-Undang Perpajakan; Kekeliruan; Faktur Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.54
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMembuat keliruan sangatlah jamak dilakukan. Bahkan sistem kerja yang paling sempurna sekalipun masih mempunyai beberapa kelemahan, sehingga memungkinkan terjadinya kekeliruan, hal yang sama terjadi juga pada pelaksanaan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bila terjadi kesalahan, maka harus dilakukan pembetulan, sepanjang memang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)