Dalam hal pembukaan rekening giro bank umum di Bank Indonesia, bank umum tersebut harus mengajukan permohonan pembukaan rekening giro, baik dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk valas, kepada Bank Indonesia. Pengajuan permohonan pembukaan Rekening Giro Rupiah dilakukan oleh Bank, Instansi Pemerintah, Lembaga lain yang menurut Bank Indonesia dipandang perlu untuk mempunyai rekening giro di Bank Indonesia, dan Lembaga Keuangan Internasional. Setelah bank umum mengajukan permohonan pembukaan rekening giro dengan segala persyaratannya, maka tahap berikutnya adalah menunggu persetujuan atau penolakan permohonan pembukaan rekening giro dari Bank Indonesia. Penyetoran ke rekening giro rupiah adalah setiap penambahan dana pada rekening giro rupiah yang dilakukan dengan dua cara, yaitu penyetoran tunai dan pemindahbukuan atau transfer. Begitu juga dengan Penarikan dari rekening giro rupiah di Bank Indonesia dapat dilakukan dengan cara penarikan tunai dan pemindahbukuan atau transfer. |