Pajak rumah kost merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah. Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengenaan pajak rumah kost menuang banyak konflik. Satu diantaranya adalah bahwa pajak ini tidak layak karena lemah dasar hukumnya, tidak adil, dan penerimaan pemilik relatif kecil atau tidak signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pemahaman pemilik usaha rumah kost tentang pajak rumah kost yang diatur dalam Perda Kota Depok No. 02 Tahun 2002. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif dan induktif dengan riset/ penelitian, dimana data primer yang dikumpulkan diperoleh dari hasil penyebaran angket (kuesioner) kepada pemilik usaha rumah kost di 2 kecamatan di Kota Depok serta mewawancarai pihak Dispenda Kota Depok dan pemilik usaha rumah kost secara langsung. Sedangkan data sekunder diperoleh dari pihak Dispenda Kota Depok berupa daftar Wajib Pajak aktif sampai dengan bulan Juni 2008. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan disajikan kembali dalam bentuk informasi dengan menggunakan program SPSS untuk menguji hipotesis yang diajukan dan menarik kesimpulan dari hasil perhitungan untuk melihat hubungan atau korelasi antara variabel dependen dan variable independen. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa rata-rata pemilik usaha rumah kost mengetahui dan cukup paham tentang peraturan pajak kost. Pada kenyataan masih banyak pemilik rumah kost yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak aktif serta belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dikarenakan adanya perbedaan pandangan antara pandangan Dispenda Kota Depok dengan pemilik usaha rumah kost. Maka saran yang diberikan penulis adalah mengadakan pertemuan jajak pendapat antara Dispenda Kota Depok dengan pemilik usaha rumah kost agar perbedaan pandangan yang terjadi dapat diminimalisasikan dan pada akhirnya mencapai hasil yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. |