Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2008 ini telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, atau yang lebih dikenal dengan Sunset Policy. Konsep dasar yang mengatur tentang Sunset Policy adalah sistem self-assessment, dan tertuang dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat seberapa besar tingkat pengetahuan, persepsi, dan tindakan pemanfaatan fasilitas Sunset Policy, dalam hal ini melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh. Kemudian dilakukan pengujian hipotesis untuk menunjukkan faktor yang mempengaruhi Wajib Pajak dalam memanfaatkan fasilitas tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode survey, dengan menyebarkan 120 kuesioner kepada 120 Wajib Pajak Orang Pribadi di lima wilayah Jakarta Pusat, namun hanya 97 kuesioner yang telah diisi dan dikembalikan. Data yang telah terkumpul diolah dengan menggunakan program SPSS versi 16, untuk kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan Wajib Pajak tentang Sunset Policy tergolong rendah, namun persepsi Wajib Pajak tentang fasilitas ini tergolong baik. Sedangkan dilihat dari segi pemanfaatan, Wajib Pajak yang telah melakukan pembetulan SPT hingga pertengahan bulan September 2008 mencapai 24 responden dari total 97 responden, atau sekitar 25%. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi Wajib Pajak dalam memanfaatkan Sunset Policy adalah persepsi Wajib Pajak. |