Dalam Upaya memperbaiki perekonomiannya, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak. Penerapan system self assessment, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Namun perbedaan sistem pembukuan dalam penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan akuntansi berbeda dengan laporan menurut pajak, sehingga hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak sering mengalami kesulitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pajak penghasilan sesuai dengan Undang – undang perpajakan pada PT X, menganalisis faktor – faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan tersebut, serta kepatuhan Wajib Pajak terhadap Undang – undang perpajakan. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data- data primer yang dikumpulkan diperoleh dari pihak PT X dengan melalui observasi dan wawancara langsung kepada para pegawai sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku – buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Data – data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif dengan cara menghitung dan menganalisa |