Pajak merupakan instrumen penting pembiayaan negara. Diperlukan upaya untuk mengamankan penerimaan pajak, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) melalui tindakan penagihan atas tunggakan pajak. Setiap Wajib Pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Selanjutnya, Wajib Pajak melaporkan pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ). Wajib Pajak yang telah mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ) dapat melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai jumlah yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak ( SKP ). Tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Penagihan Aktif oleh KPP. Penagihan Aktif meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sampai dengan pelaksanaan Lelang. Objek penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah KPP Pratama Gresik Utara. Periode yang diteliti adalah 2 (dua) tahun, yaitu tahun 2006 dan 2007. Hasil penelitian menunjukkan jumlah tunggakan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Akan tetapi, cukup banyak Wajib Pajak yang masih menyadari kewajiban perpajakannya. Hal ini terlihat dari tunggakan pajak yang dilunasi Wajib Pajak sebelum diterbitkannya Surat Teguran, Surat Paksa, maupun Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Di samping itu, jumlah tunggakan pajak yang semakin meningkat disebabkan karena Keberatan yang disetujui. Untuk mengantisipasi hal ini, Seksi Penerimaan KPP hendaknya tidak memasukkan Surat Keberatan. |