Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:54 WIB
Detail
BukuProses Pelaksanaan Penagihan Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara
Bibliografi
Author: SIAHAAN, DIANA YULIA ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Penagihan Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Diana Yulia Siahaan's Undergraduate Theses.pdf (234.28KB; 45 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3523
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan instrumen penting pembiayaan negara. Diperlukan upaya untuk mengamankan penerimaan pajak, yang dalam hal ini dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) melalui tindakan penagihan atas tunggakan pajak.
Setiap Wajib Pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Selanjutnya, Wajib Pajak melaporkan pajaknya dengan mengisi
Surat Pemberitahuan ( SPT ). Wajib Pajak yang telah mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ) dapat melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai jumlah yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak ( SKP ). Tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Penagihan Aktif oleh KPP. Penagihan Aktif meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sampai dengan pelaksanaan Lelang.
Objek penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah KPP Pratama Gresik Utara. Periode yang diteliti adalah 2 (dua) tahun, yaitu tahun 2006
dan 2007. Hasil penelitian menunjukkan jumlah tunggakan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Akan tetapi, cukup banyak Wajib Pajak yang
masih menyadari kewajiban perpajakannya. Hal ini terlihat dari tunggakan pajak yang dilunasi Wajib Pajak sebelum diterbitkannya Surat Teguran, Surat
Paksa, maupun Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Di samping itu, jumlah tunggakan pajak yang semakin meningkat disebabkan karena Keberatan yang disetujui. Untuk mengantisipasi hal ini, Seksi Penerimaan KPP hendaknya tidak memasukkan Surat Keberatan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)