Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:30 WIB
Detail
ArtikelBebas PPh Dividen Bagi Substansial Stock Holder  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 23 (2009), page 38-45.
Topik: UU PPh; Pemegang Saham; Saham Substansial; Stock Holder
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.53
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerubahan UU PPh telah memberi angin segar bagi para pemegang saham, khususnya bagi pemegang saham substansial (minimal 25%). Apa pasal? UU PPh memberikan ketentuan yang lebih longgar terhadap prasyarat dividen non Objek PPh yang diterima para substansial stock holder.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)