Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009: Perlu Kejelasan Aturan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 1 no. 23 (2009)
,
page 14-21.
Topik:
Angsuran PPh Pasal 25
;
PTKP
;
UU PPh No. 36 Tahun 2008
;
PPh Terutang
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.53
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Penurunan tarif pajak dan kenaikan PTKP dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008- yang mulai berlaku di tahun 2009 tentu akan mempengaruhi besarnya PPh terutang di tahun 2009. Sejalan dengan hal itu, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 pun mestinya disesuaikan dengan perubahan tersebut. Sayangnya, hingga kini hal itu masih remang-remang. Karenanya, di tahun 2009 ini Wajib Pajak bisa dibayangi oleh lebih bayar PPh di akhir tahun.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)