Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:26 WIB
Detail
ArtikelAngsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009: Perlu Kejelasan Aturan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 23 (2009), page 14-21.
Topik: Angsuran PPh Pasal 25; PTKP; UU PPh No. 36 Tahun 2008; PPh Terutang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.53
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenurunan tarif pajak dan kenaikan PTKP dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008- yang mulai berlaku di tahun 2009 tentu akan mempengaruhi besarnya PPh terutang di tahun 2009. Sejalan dengan hal itu, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 pun mestinya disesuaikan dengan perubahan tersebut. Sayangnya, hingga kini hal itu masih remang-remang. Karenanya, di tahun 2009 ini Wajib Pajak bisa dibayangi oleh lebih bayar PPh di akhir tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)