Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Memahami Angsuran PPh Pasal 25
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 1 no. 23 (2009)
,
page 6-13.
Topik:
Angsuran PPh Pasal 25
;
NPWP
;
WP
;
PPh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.53
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setelah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap Wajib Pajak (WP) mempunyai kewajiban antara lain yaitu menyetorkan dan melaporkan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Apa itu angsuran PPh Pasal 25?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)