Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:20 WIB
Detail
ArtikelMemahami Angsuran PPh Pasal 25  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 23 (2009), page 6-13.
Topik: Angsuran PPh Pasal 25; NPWP; WP; PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.53
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap Wajib Pajak (WP) mempunyai kewajiban antara lain yaitu menyetorkan dan melaporkan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Apa itu angsuran PPh Pasal 25?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)