Perbankan Syariah merupakan sistem perbankan yang mengangkat nilai keadilan, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif, bebas dari hal – hal yang tidak jelas, meragukan (gharar), dan tidak sah. Masyarakat memilih untuk mengajukan permohonan pembiayaan syariah dengan metode Bagi Hasil untuk menghindari bunga di kemudian hari dan membayarkan nisbah yang lebih realistis kepada bank karena pembagiannya didasarkan kepada keuntungan yang benar – benar didapat dari kegiatan usaha pada tiap bulannya. Audit manajemen atas prosedur pembiayaan bagi hasil Mudharabah pada Bank BNI Syariah dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan prosedur pembiayaan bagi hasil Mudharabah pada Bank BNI Syariah sudah efektif dan efisien serta menilai apakah kebijakan yang dibuat perusahan sudah efektif dan efisien. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara dengan pihak pejabat bagian pembiayaan, observasi, dan pengisian kuesioner pengendalian internal. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan prosedur pembiayaan bagi hasil Mudharabah pada Bank BNI Syariah serta kebijakan yang ada juga sudah cukup efektif dan efisien, hal ini bisa dilihat dari kebijakan dan prosedur yang cukup jelas dan mudah untuk dimengerti. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti mengidentifikasi beberapa masalah dan saran untuk perbaikan, yaitu (1) Harus diadakan rotasi jabatan terkait dalam suatu periode tertentu dan (2) Harus adanya back – up data untuk data – data yang disimpan secara komputerisasi. |