Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:55 WIB
Detail
ArtikelPerpanjangan Sunset Policy Diatur Perpu?  
Oleh: Susanto, Heru ; Sumarno
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 24 (2009), page 36.
Topik: Sunset Policy; Perpu Nomor 5 Tahun 2008; Pasal 37A UU KUP; Dasar Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.53
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada tanggal 31 Desember 2008, pemerintah telah mengeluarkan Perpu Nomor 5 Tahun 2008 yang mengamandemenkan Pasal 37A UU KUP. Perpu tersebut berisi perpanjangan sunset policy hingga 28 Februari 2009. Banyak kalangan menilai perpanjangan sunset policy tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya diatur dengan Perpu. Bagaimana kedudukan Perpu itu sendiri dalam susunan perundang-undangan kita? Apakah perpanjangan sunset policy melalui Perpu dapat dibenarkan?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)