Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:13 WIB
Detail
ArtikelSerba-Serbi Kurs dalam Faktur Pajak  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 24 (2009), page 28.
Topik: Kurs; Mata Uang Asing; Rupiah; Dollar; Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.53
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenggunaan mata uang asing dalam suatu transaksi merupakan hal yang jamak dilakukan dalam dunia bisnis. beberapa retailer dengan berbagai tujuan bahkan berani memasang banderol harga dalam mata uang asing, khususnya dalam USD (dollar Amerika Serikat). Suka atau tidak, pengunaan mata uang di luar rupiah ini tentunya berpengaruh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajaknya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)