Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:49 WIB
Detail
ArtikelPPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap Terkini  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 24 (2009), page 16.
Topik: PPh Pasal 21; Pegawai Tetap; Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 252/PMK.03/2008
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.53
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerubahan yang diusung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 252/PMK.03/2008 tidak hanya meliputi pegawai tetap, tetapi juga pegawai tidak tetap. Perubahan apa saja yang terjadi untuk para penerima upah harian, mingguan atau borongan ini?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)