Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:33 WIB
Detail
BukuRiset pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tentang Penentuan Wilayah Kerja sebagai Lokasi Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak di Jabodetabek
Bibliografi
Author: WANGI, LINDY ANGGUN ; CEICARIA, MARITA ; ANGELA M LANI DHARMASETYA (Advisor); Mukhlasin (Advisor)
Topik: Wajib Pajak; PPh Pasal 25; Pajak Orang Pribadi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lindy Anggun Wangi & Marita Ceicaria's Undergraduate Theses.pdf (314.4KB; 54 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3478
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu merupakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan
atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi setiap tempat usaha yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha dan tempat tinggal. Penelitian bertujuan untuk mengetahui wilayah kerja yang paling banyak digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas tempat usahanya yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan pemahaman dari Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam penentuan wilayah kerja sebagai lokasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak atas tempat usahanya oleh Kantor Pelayanan Pajak. Dari regresi logistik diperoleh wilayah kerja yang paling banyak digunakan sebagai lokasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak atas tempat usaha adalah wilayah kerja berdasarkan tempat tinggal. Pengetahuan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, peran pemerintah yang selalu memberi keleluasaan pada saat pemberian penyuluhan berpengaruh terhadap pemahaman mengenai alamat yang tertera di Nomor Pokok Wajib Pajak tempat usaha berdasarkan tempat tinggal. Pengetahuan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, kesadaran dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PPh Pasal 25, peran pemerintah yang selalu memberi keleluasaan kepada Wajib Pajak pada saat pemberian penyuluhan mempengaruhi pemahaman dalam melakukan kegiatan usaha di bidang grosir dan atau eceran barang – barang konsumsi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)