Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:06 WIB
Detail
ArtikelTugas dan Wewenang Peradilan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  
Oleh: Muchsin, H.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 278 (Jan. 2009), page 16-27.
Topik: Peradilan; Putusan Badan; Penyelesaian Sengketa Konsumen; Hukum; BPSK
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.16
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi telekomunikasi, dan informatika turut mendukung perluasan ruang gerak transaksi barang dan/atau jasa hingga melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Kondisi demikian pada satu pihak sangat bermanfaat bagi kepentingan konsumen karena kebutuhannya akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan kemampuannya. Di lain pihak, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha melalui iklan, promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian-perjanjian standar yang merugikan konsumen. Hal ini disebabkan kurangnya pendidikan konsumen, dan rendahnya kesadaran akan hak-hak dan kewajibannya. Untuk dapat menjamin suatu penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah menuangkan perlindungan konsumen dalam suatu produk hukum, karena hanya hukum yang memiliki kekuatan untuk memaksa pelaku usaha untuk menaatinya, disertai dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Penyelesaian perselisihan terhadap sengketa yang dihadapi masyarakat termasuk dalam hal sengketa konsumen, dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (melalui pengadilan dan jalur nonlitigasi (tidak melalui pengadilan). Penyelesaian melalui nonlitigasi dipilih oleh anggota masyarakat dirasa/diharapkan lebih cepat dan praktis. Meskipun demikian, pengadilan juga tetap akan menjadi muara terakhir bila di tingkat nonlitigasi tidak menemui kesepakatan. Pihak yang kurang puas dan tidak sepakat dengan hasil penyelesaian BPSK dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan, bila lewat dari waktu itu tidak mengajukan upaya hukum, maka dianggap telah menerima putusan BPSK tersebut. Dan bila putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri dianggap belum adil, para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi. Tentang Eksekusi, putusan yang telah dikeluarkan BPSK, untuk eksekusi harus dimohonkan oleh konsumen ke pengadilan negeri (fiat eksekusi), permohonan eksekusi ke pengadilan negeri ditempuh karena pengadilan negeri memiliki sarana untuk eksekusi dengan adanya juru sita yang memang salah satu dari tugasnya adalah eksekusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)