Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:22 WIB
Detail
ArtikelRancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP Tahun 2008 dari Perspektif Seorang Hakim  
Oleh: Mulyadi, Lilik
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 279 (Feb. 2009), page 11.
Topik: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Hakim; Kodifikasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.16
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSaat ini selaku hukum positif (ius constitutum) hukum acara pidana yang diterapkan pada kebijakan aplikatif adalh bertitik tolak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Undang-Undang tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 285 disebut sebagai "Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana", atau dalam praktik peradilan lazim desingkat dengan terminologi KUHAP. Semenjak pengundangannya, banyak kalangan "memuji" KUHAP dengan menyebutkan sebagai sebuah "karya agung" bangsa Indonesia, tetapi ada juga yang berpendapat UU dinamai "kitab". Mestinya kodifikasinya yang diberi nama kitab. jadi, mestinya: "Kodifikasi ini dinamai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Bukan undang-undang yang dinamai "kitab", tetapi kodifikasinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)