Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:29 WIB
Detail
ArtikelPenggunaan Formulir SPT Masa Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-42/PJ/2008 Untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-20/PJ/./2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 53 no. 7787 (Mar. 2009), page 21B.
Topik: Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.309
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)