Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penggunaan Formulir SPT Masa Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-42/PJ/2008 Untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-20/PJ/./2009)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 53 no. 7787 (Mar. 2009)
,
page 21B.
Topik:
Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68.309
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)