Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:56 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitauhan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007 Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007(Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 53 no. 7785 (Mar. 2009), page 13B.
Topik: Tata Cara Penyampaian; Pengadministrasian; Serta Penghapusan Sanksi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.309
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)