Mata kuliah hak asasi manusia adalah mata kuliah wajib untuk perguruan tinggi terutama fakultas hukum. Melalui mata kuliah ini, kepada mahasiswa diperkenalkan bahwa semua manusia sejak ia di dalam kandungan ibunya sudah mempunyai sejumlah hak yang dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa tanpa pandang bulu. Tanpa hak-hak tersebut, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Eksistensi hak-hak itu bukan karena rekayasa manusia, bukan karena ditetapkan oleh penguasa, dan bukan juga karena ditetapkan didalam peraturan perundang-undangan manapun. Hak-hak itu pada hakikatnya adalah melekat (inherent) dengan keberadaan manusia sejak manusia itu diciptakan, bukan sejak lahir. Hak-hak itu melekat pada semua orang (at all persons) sepanjang hayat (at all times) dan di setiap tempat (at all Places), bersifat kodrati dan universal. |