Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:20 WIB
Detail
BukuPutusan Mahkamah Agung Nomor 550K/Sip/1979
Bibliografi
Author: [s.n]
Topik: Putusan Mahkamah Agung Nomor 550K/Sip/1979
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Mahkamah Agung RI     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1979    
Jenis: Regulation
Fulltext: 550 K-Pdt-1979.pdf (571.92KB; 3 download)
Abstract
Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut.
Gugatan rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam gugatan balik dituntut pula orang-orang yang tidak menjadi pihak dalam perkara ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)