Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Harind Sarana Graha Utama
Bibliografi
Author:
SALEH, BERNADET MELLISA
;
Simangunsong, Frans Manadjam
(Advisor)
Topik:
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Bernadet Mellisa Saleh's Undergraduated Theses.pdf
(220.11KB;
77 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-3438
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia selain minyak bumi dan gas alam yang juga berperan penting bagi
kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintah memberikan suatu peraturan perundang-undangan yang jelas dan selalu melakukan penyempurnaan terhadap perundang-undangan tersebut, yang salah satunya adalah perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai.
Penyempurnaan terhadap Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1994.dan diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UUPPN 1984).
Dalam penelitian ini, penulis menjelaskan bahwa PT. Harind Sarana Graha Utama bertindak sebagai PKP yang berkewajiban untuk membuat faktur pajak, karena faktur pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja pengkreditan pajak pertambahan nilai.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa PT. Harind Sarana Graha Utama telah menerapkan mekanisme pengkreditan pajak keluaran dan pajak
masukan setiap bulannya. PT Harind Sarana Graha Utama telah melaporkan seluruh pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan dengan
menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir 1107 beserta lampiran SPT Masa PPN dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal
20 bulan berikutnya. Berdasarkan Laporan SPT Masa PPN 1107 bahwa atas kondisi lebih bayar, perusahaan telah mengkompensasikan ke masa pajak berikutnya, dan atas kondisi kurang bayar, perusahaan telah melakukan penyetoran atas pajak terutang tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 15 bulan berikutnya..
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)