Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu dari lima pajak pusat yang masih berlaku sampai saat ini. Salah satu subjek dari pajak penghasilan adalah perusahaan, sehingga perusahaan harus menghitung, melaporkan, dan menyetor pajak yang menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya. Untuk menghitung PPh maka harus dibuat Laporan Keuangan Fiskal yang biasanya disusun oleh bagian keuangan dan akunting perusahaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh Badan tidak luput dari peranan akuntan. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk melakukan analisis pada aspek perpajakan PT Buanatama Terang Sejahtera. Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan perusahaan, dihasilkan PPh yang terutang untuk tahun 2005 sebesar Rp. 51.846.414,00 dan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp. 413.621,00. Dan untuk tahun 2006 dari hasil perhitungan perusahaan dihasilkan PPh terutang sebesar Rp. 88.503.476,00 dan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp. 437.459,00. Sedangkan dari analisa yang dilakukan penulis dihasilkan PPh terutang untuk tahun 2005 adalah sebesar Rp. 52.509.258,00 dan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp. 505.067,00. Untuk tahun 2006 dari hasil analisa penulis, besarnya PPh terutang adalah Rp. 98.808.518,00 dan besarnya angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar Rp. 1.320.254,00. Perbedaan di atas disebabkan karena dalam rekonsiliasi fiskal yang dilakukan perusahaan tidak mengurangkan biaya perijinan dan rupa-rupa ongkos. Selain itu perusahaan juga tidak mengurangkan penghasilan tidak teratur yang diperolehnya dengan penghasilan nettonya. |