Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penghitungan Besarnya Anggaran Pajak penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Nadan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 53 no. 7781 (Mar. 2009)
,
page 16B.
Topik:
Anggaran Pajak Penghasilan
;
Pengusaha
;
Tahun pajak
;
Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68.308
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)