Negara dapat dianalogikan sebagai suatu organisasi besar dimana pengaturannya dilakukan oleh pemerintah. Untuk membiayai seluruh kegiatan operasional negara, pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan dalam negeri yang sangat penting. Oleh karena itu. setiap kegiatan usaha memiliki aspek perpajakan yang melekat padanya termasuk aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam suatu perusahaan, seringkali terjadi perbedaan nilai pelaporan peredaran usaha antara yang terdapat pada SPT Masa PPN dengan yang terdapat pada Laporan Keuangan Perusahaan. Guna mengidentifikasi perbedaan-perbedaan diantara keduanya, dilakukan suatu pemeriksaan yang mendetail atas seluruh nilai peredaran usaha dengan membandingkan SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan Perusahaan. Dengan demikian,akan ditemukan penyebab terjadinya perbedaan sehingga akan diperoleh penjelasan yang memadai maupun pengkoreksian jika diperlukan. Penulis melakukan pemeriksaan atas pelaporan nilai peredaran usaha PT. X guna meneliti apakah perusahaan telah melakukan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai-nya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, penulis memperoleh data dan informasi berupa SPT Masa PPN PT. X, Laporan Laba Rugi PT. X serta data-data keuangan perusahaan lainnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban PPN-nya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis juga memberikan beberapa saran dan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi PT. X dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya PPN. |