Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak terpisahkan dengan kehidupan manusia. Tanah mempunyai fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Karena ketersediaan tanah yang relatif tetap sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan yang terus meningkat pula, maka diperlukan pengaturan yang baik, tegas dan cermat mengenai penguasaan, pemilikan maupun pemanfaatan tanah itu sendiri, dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita penguasaan dgn penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada saat ini disinyalir telah banyak terjadi penguasaan tanah oleh warga negara asing maupun badan hukum asing baik melalui tata cara perolehan dan penguasaan tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan cara-cara yang terselubung dengan memanfaatkan kelemahan perangkat hukum yang ada, terlebih-lebih di Bali, dengar predikat Bali sebagai daerah tujuan wisata utama di Indonesia, tentu juga mengundang keinginan banyak orang asing untuk "memiliki" tanah di Bali. Fenomena ini tentu saja tidak bisa dibiarkan terus terjadi dan harus diatur/dibatasi karena di samping bertentangan dengan prinsip nasionalitas dan asas kebangsaan dari Hukum Tanah Nasional, jika tidak diatur/dibatasi, akibatnya sudah barang tentu akan ikut memberikan sumbangan terhadap makin kompleksnya permasalahan pertanahan yang sudah sangat pelik, serta tidak mustahil tanah-tanah di Indonesia ini akan dimiliki/dikuasai oleh orang-orang yang secara yuridis formal tidak boleh mempunyai tanah hak milik, sedangkan penduduk Pribumi hanyalah sebagai robot-robot belaka yang siap dikontrol dan diperintah dengan remote yang dipegang oleh orang lain (orang asing). |