Kebijakan di bidang pertanahan terhadap Orang Asing secara normatif mendapat pengaturan dalam pasal 42 dan Pasal 45 UUPA yang menyatakan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai hak pakai atas tanah dan hak sewa. Penguasaan tanah oleh orang asing harus berdasarkan perbuatan hukum atau peristiwa hukum tertentu. Perbuatan hukum yang memberikan hak kepada orang asing untuk menguasai tanah di Indonesia antara lain: Pemberian hak oleh negara atau pemerintah, jual beli, perjanjian pemberian hak oleh pemilik hak milik atas tanah dan perjanjian pemberian hak sewa untuk bangunan. Sedang peristiwa hukum yang memberi mereka adalah karena pewarisan. Dari uraian diatas, maka fokus kajian dalam makalah ini dilakukan dari aspek 'hukum perjanjian" sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata. |