Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:47 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Pengangkut Dalam Hal Terjadi Tubrukan Kapal Pada Saat Melaksanakan Pengangkutan Laut Ditinjau Dari KUHD Dan Hague Rules 1924 Amandemen
Bibliografi
Author: WIDAJANTO, SRI HARDIMAS ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab; Pengangkut; Barang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sri Hardimas Widajanto's Undergraduate Theses.pdf (264.83KB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2696
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam melakukan perdagangan ada beberapa hal yang harus dilakukan, salah satunya ialah penyerahan barang. Penyerahan dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Penyerahan barang yang tidak dapat dilakukan secara langsung dapat dialihkan melalui pengangkutan. Dalam kegiatan pengangkutan, pemilik barang harus menyerahkan barang yang akan diangkut kepada perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan kapal. Penyerahan muatan semacam ini tentu mengandung berbagai resiko, sedangkan pemilik barang tidak mempunyai kewenangan untuk mengendalikan pelayaran kapal yang mengangkut barang muatannya. Oleh karena itu harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap pemilik barang yang menderita kerugian akibat rusak atau hilangnya barang muatan dalam proses pengangkutan. Kemudian penulis meneliti mengenai batas-batas tanggung jawab yang dimiliki oleh pengangkut berdasarkan dari KUHD dan Hague Rules 1924 Amandemen.. Dari penelitian tersebut dapat disimpulakan bahwa berdasarkan KUHD, pengangkut harus bertanggung jawab apabila tubrukan kapal tersebut diakibatkan oleh kesalahan pengangkut dalam hal menyiapkan orang-orang yang dipekerjakan dan benda-benda yang dipakai untuk menyelenggarakan pengangkutan, sedangkan apabila terjadi tubrukan kapal yang melibatkan pihak lain maka tanggung jawab harus disesuaikan dengan kesalahan dari seluruh pihak yang terlibat dalam tubrukan tersebut. Berdasarkan Hague Rules 1924 Amandemen, apabila terjadi tubrukan kapal yang disebabkan oleh kesalahan pengangkut maka pengangangkut harus bertanggung jawab. Tetapi pengangkut tidak selalu bertanggung jawab bila terjadi tubrukan. Ada beberapa kekebalan yang dimiliki oleh pengangkut dari tanggung jawabnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)